Sebelum Ferdy Sambo, tiga nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J antara lain, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan terakhir adalah KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, hasil olah TKP ditemukan bahwa tidak ada kejadian tembak menembak di kediaman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Segera Buang Jauh! Ini 5 Benda Pembawa Energi Negatif di Dalam Rumah, Salah Satunya Jam Rusak
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo disebut-sebut membuat kondisi TKP seolah-olah terjadi tembak menembak dengan menembakan pistol pada dinding.
Keputusan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, usai melakukan pendalaman TKP dan atas penuturan Bharada E.***