MAPAY BANDUNG – Pendakwah kondang Buya Yahya pada ceramah singkatnya mengungkap hukum membunuh kucing.
Menurutnya Buya Yahya, membunuh kucing atau hewan lain yang hukumnya makruh dibolehkan asal memenuhi penyebab tertentu.
Lantas, bagiamana hukum membunuh kucing dan apa alasan yang membuatnya boleh untuk dibunuh?
Baca Juga: Viral Kucing Mati Ditembak di Sesko TNI Kota Bandung, Puspen TNI: Ditembak Pakai Senapan Angin
“Kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya, menjadi boleh dibunuh karena mengganggu,” kata Buya Yahya sebagaimana dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Buya Yahya dengan judul ‘Bolehkah Membunuh Kucing?’ yang diunggah pada Senin 4 Januari 2021.
Seperti diketahui, kucing adalah hewan jinak yang menggemaskan.
Menjadi boleh dibunuh apabila benar-benar telah mengganggu dan mengancam manusia pada tahap yang sangat parah.
“Kucing adalah binatang jinak yang biasa (didekat) dengan manusia, maka kalau mengganggu dan merusak, boleh dibunuh,” tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Rupiah Kertas Baru, Berikut Ciri dan Bentuknya