Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang Tahun Emisi 2022, melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Jika melalui kas keliling, masyarakat diwajibkan untuk melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai hari ini Kamis 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai esok hari, Jumat 19 Agustus 2022.
Terkait lokasi penukaran, anda dapat menyesuaikan dengan memilih provinsi yang tersedia di aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Seperti misalnya di Kota Bandung, lokasi penukaran Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 tersedia di depan Pasar Kosambi, pada pukul 09.00-11.00 WIB.
Warga Kota Bandung yang bisa menukar uang di sini, khusus untuk yang sudah melakukan pemesanan pada hari Kamis 18 Agustus 2022.
BI meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 ini, menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022, sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.