MAPAY BANDUNG - Bank Indonesia (BI) mengumumkan, Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia per hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Sehubungan dengan hal itu, masyarakat kini sudah bisa menukar uang lama (Tahun Emisi 2016) dengan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022.
Oleh sebab itu, simak penjelasan berikut ini terkait cara dan di mana lokasi penukaran uang lama dengan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022.
Meski ada perilisan uang baru, Bank Indonesia (BI) menjelaskan, uang lama Tahun Emisi 2016 masih bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia.
"Selama belum dilakukan pencabutan serta ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, maka uang tersebut (Tahun Emisi 2016) masih berlaku," tulis Bank Indonesia, yang dikutip MapayBandung.com dari Instagram @bank_indonesia, Kamis 18 Agustus 2022.
Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Baca Juga: Oknum TNI Berpangkat Brigjen Jadi Pelaku Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung