MAPAY BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi blokir sejumlah platform termasuk Steam dan PayPal.
Pengguna Steam menyayangkan keputusan Kominfo, lantaran Steam adalah platform distribusi game secara legal untuk PC.
Sementara PayPal adalah perusahaan penyedia layanan elektronik yang mempermudah pembayaran antar pihak melalui transfer online yang masih digunakan para freelancer.
Informasi yang dihimpun MapayBandung.com dari kominfo.go.id pada Sabtu 20 Juli 2022, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini merupakan penyedia layanan yang masuk ke dalam 100 trafik terbesar di Indonesia.
Sebelum melakukan blokir kepada Steam dan PayPal, Kominfo telah melayangkan surat peringatan.
Isinya, jika dalam lima hari kerja setelah surat dikirimkan dan tidak ada respon maka Kominfo mulai melakukan pemblokiran.
Hanya saja Steam, PayPal, dan PSE lain belum melakukan pendaftaran hingga tengat waktu yang ditentukan.