Lagi nge-Trend, Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Clubhouse Karena Hal Ini

- 18 Februari 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi pengguna Clubhouse
Ilustrasi pengguna Clubhouse /businessinsider.com

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam dapat memblokir aplikasi obrolan radio, Clubhouse yang sedang nge-trend di kalangan anak muda saat ini.

Pasalnya, aplikasi Clubhouse yang baru mendukung sebagian smartphone itu belum terdaftar izinnya di Kementerian Kominfo.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 semua PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kominfo Siapkan Beasiswa S2 untuk Semua Kalangan, Simak Syaratnya di Sini

Baca Juga: BARU SAJA, Gempa Bumi Guncang Pangandaran Kekuatan 3,8 M

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ujar Dedy dalam keterangan resminya, Kamis 18 Februari 2021.

Aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses beryupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

Pendaftaran kepada Kominfo penting dilakukan, agar menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

Baca Juga: Apa Itu Uji Klinis Vaksin Rekombinan Anhui yang Dimulai Maret 2021?

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x