Satgas Covid-19 Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri Jelang Mudik, Ini 6 Syarat yang Harus Dipatuhi Pemudik

- 4 April 2022, 07:00 WIB
Terminal Bus Cicaheum Bandung. Berikut 6 syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan mudik lebaran setelah terbitnya SE perjalanan dalam negeri oleh Satgas Covid-19.
Terminal Bus Cicaheum Bandung. Berikut 6 syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan mudik lebaran setelah terbitnya SE perjalanan dalam negeri oleh Satgas Covid-19. /PRFMNEWS.ID

"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan," kata Wiku.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Orang yang Tidak Dapat Pahala Puasa Ramadhan, Salahsatunya yang Tidur Seharian

Dalam keterangan SE Nomor 16 Tahun 2022, ada 6 poin penting yang mesti diperhatikan, oleh para pelaku perjalanan dalam negeri, di antaranya:

- Bagi pelaku perjalanan yang baru menerima dosis pertama, diwajibkan menyertakan hasil PCR dalam kurun 3x24 jam.

- Bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam.

- Bagi yang sudah vaksin booster, maka tidak akan diberlakukan tes Antigen/PCR.

- Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3x24 jam. Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah, yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Adzan Maghrib Surabaya Hari Ini Senin 4 April Beserta Doa Buka Puasa

- Anak usia kurang dari 6 tahun, tidak diberlakukan tes Antigen/PCR. Namun, wajib didampingi pendamping perjalanan, yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.

- Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan tes Antigen/PCR.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x