"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan," kata Wiku.
Dalam keterangan SE Nomor 16 Tahun 2022, ada 6 poin penting yang mesti diperhatikan, oleh para pelaku perjalanan dalam negeri, di antaranya:
- Bagi pelaku perjalanan yang baru menerima dosis pertama, diwajibkan menyertakan hasil PCR dalam kurun 3x24 jam.
- Bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam.
- Bagi yang sudah vaksin booster, maka tidak akan diberlakukan tes Antigen/PCR.
- Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3x24 jam. Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah, yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Adzan Maghrib Surabaya Hari Ini Senin 4 April Beserta Doa Buka Puasa
- Anak usia kurang dari 6 tahun, tidak diberlakukan tes Antigen/PCR. Namun, wajib didampingi pendamping perjalanan, yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.
- Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan tes Antigen/PCR.