Satgas Covid-19 Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri Jelang Mudik, Ini 6 Syarat yang Harus Dipatuhi Pemudik

- 4 April 2022, 07:00 WIB
Terminal Bus Cicaheum Bandung. Berikut 6 syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan mudik lebaran setelah terbitnya SE perjalanan dalam negeri oleh Satgas Covid-19.
Terminal Bus Cicaheum Bandung. Berikut 6 syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan mudik lebaran setelah terbitnya SE perjalanan dalam negeri oleh Satgas Covid-19. /PRFMNEWS.ID



MAPAY BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, telah menerbitkan Surat Edaran (SE), mengenai aturan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.

Surat edaran ini tercantum dalam SE Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Di mana kebijakan aturan perjalanan dalam negeri ini, akan efektif berlaku mulai 2 April 2022.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," tutur Letjen TNI Suharyanto, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 3 April 2022.

Baca Juga: Hindari 5 Makanan Ini Saat Sahur dan Buka Puasa, dr. Zaidul Akbar: Bikin Asam Lambung Naik

Surat Edaran terbaru ini, adalah bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi booster boleh mudik.

Sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat, yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 ini dengan penuh pertimbangan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x