Satgas Covid-19 Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri Jelang Mudik, Ini 6 Syarat yang Harus Dipatuhi Pemudik

- 4 April 2022, 07:00 WIB
Terminal Bus Cicaheum Bandung. Berikut 6 syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan mudik lebaran setelah terbitnya SE perjalanan dalam negeri oleh Satgas Covid-19.
Terminal Bus Cicaheum Bandung. Berikut 6 syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan mudik lebaran setelah terbitnya SE perjalanan dalam negeri oleh Satgas Covid-19. /PRFMNEWS.ID

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab. Sehingga, diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," ucap Wiku.

Selain itu, sambung Wiku menjelaskan, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan.

Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi, terutama dengan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Banjir Pahala Saat Ramadhan, Ustadz Khalid Basalamah Sarankan Baca Amalan Dzikir Ini

Pemeriksaan akan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar-daerah.

Survei Kemenhub memprediksi, ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x