Satgas Covid-19 Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri Jelang Mudik, Ini 6 Syarat yang Harus Dipatuhi Pemudik

- 4 April 2022, 07:00 WIB
Terminal Bus Cicaheum Bandung. Berikut 6 syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan mudik lebaran setelah terbitnya SE perjalanan dalam negeri oleh Satgas Covid-19.
Terminal Bus Cicaheum Bandung. Berikut 6 syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan mudik lebaran setelah terbitnya SE perjalanan dalam negeri oleh Satgas Covid-19. /PRFMNEWS.ID



MAPAY BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, telah menerbitkan Surat Edaran (SE), mengenai aturan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.

Surat edaran ini tercantum dalam SE Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Di mana kebijakan aturan perjalanan dalam negeri ini, akan efektif berlaku mulai 2 April 2022.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," tutur Letjen TNI Suharyanto, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 3 April 2022.

Baca Juga: Hindari 5 Makanan Ini Saat Sahur dan Buka Puasa, dr. Zaidul Akbar: Bikin Asam Lambung Naik

Surat Edaran terbaru ini, adalah bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi booster boleh mudik.

Sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat, yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 ini dengan penuh pertimbangan.

"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan," kata Wiku.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Orang yang Tidak Dapat Pahala Puasa Ramadhan, Salahsatunya yang Tidur Seharian

Dalam keterangan SE Nomor 16 Tahun 2022, ada 6 poin penting yang mesti diperhatikan, oleh para pelaku perjalanan dalam negeri, di antaranya:

- Bagi pelaku perjalanan yang baru menerima dosis pertama, diwajibkan menyertakan hasil PCR dalam kurun 3x24 jam.

- Bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam.

- Bagi yang sudah vaksin booster, maka tidak akan diberlakukan tes Antigen/PCR.

- Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3x24 jam. Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah, yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Adzan Maghrib Surabaya Hari Ini Senin 4 April Beserta Doa Buka Puasa

- Anak usia kurang dari 6 tahun, tidak diberlakukan tes Antigen/PCR. Namun, wajib didampingi pendamping perjalanan, yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi.

- Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan tes Antigen/PCR.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab. Sehingga, diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," ucap Wiku.

Selain itu, sambung Wiku menjelaskan, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan.

Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi, terutama dengan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Banjir Pahala Saat Ramadhan, Ustadz Khalid Basalamah Sarankan Baca Amalan Dzikir Ini

Pemeriksaan akan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar-daerah.

Survei Kemenhub memprediksi, ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x