Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Kemenpan RB Lakukan Penyesuaian Jadwal Kerja ASN Selama Ibadah Puasa
Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 2 April 2022, berikut ini adalah panduan ibadah bulan Ramadhan 1443 H.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti sholat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushola memperhatikan SE Menag, mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: 7 Penyebab Kaki Kesemutan Menurut dr. Saddam Ismail, Salahsatunya Mageran, Simak Cara Hindarinya
- Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
- Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
- Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
- Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.