Masuki Bulan Ramadhan, Kemenpan RB Lakukan Penyesuaian Jadwal Kerja ASN Selama Ibadah Puasa

- 2 April 2022, 15:30 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

MAPAY BANDUNG - Memasuki bulan suci Ramadhan di tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), melakukan penyesuaian jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyesuaian jadwal kerja ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022, tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 H, di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyesuaian ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN.

"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah," tutur Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Doni Salmanan Ingin Menu ‘Spesial’ Sahur dan Buka Puasa Ramadhan di Penjara, Benarkah Makanan Mewah?

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 2 April 2022, berikut penyesuaian jadwal kerja ASN selama ibadah puasa Ramadhan 1443 H.

1. Instansi yang berlakukan 5 hari kerja

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, KemenpanRB telah mengatur jam kerja sebagai berikut:

- Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah