Tarif PPN Naik Jadi 11 Mulai Hari Ini, Kemenkeu Sebut Masih Tergolong Rendah

- 1 April 2022, 15:30 WIB
PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan
PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan /Unsplash/Kelly Sikkema

 

MAPAY BANDUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik, dari semula 10 persen menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022 atau hari ini.

Kenaikan PPN ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN di Indonesia tidak berlebihan.

Baca Juga: Selain Makanan, Terungkap Lagi 7 Penyebab Kolesterol Tinggi Salah Satunya Malas Gerak Kata dr. Saddam Ismail

Sri Mulyani membandingkan dengan negara-negara lain, yang justru telah menaikkan PPN sebesar 15 persen, sedangkan di Indonesia sendiri hanya naik 1 angka, dari 10 persen menjadi 11 persen.

“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” tutur Menkeu Sri Mulyani, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 1 April 2022.

Sehingga menurut Sri Mulyani, penyesuaian tarif PPN ini tetap perlu dilakukan, demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Baca Juga: Ramadhan Sesaat Lagi, Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan, Keselamatan Selama Puasa

Tak hanya itu, kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah, untuk menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x