MAPAY BANDUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik, dari semula 10 persen menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022 atau hari ini.
Kenaikan PPN ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN di Indonesia tidak berlebihan.
Sri Mulyani membandingkan dengan negara-negara lain, yang justru telah menaikkan PPN sebesar 15 persen, sedangkan di Indonesia sendiri hanya naik 1 angka, dari 10 persen menjadi 11 persen.
“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” tutur Menkeu Sri Mulyani, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 1 April 2022.
Sehingga menurut Sri Mulyani, penyesuaian tarif PPN ini tetap perlu dilakukan, demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.
Baca Juga: Ramadhan Sesaat Lagi, Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan, Keselamatan Selama Puasa
Tak hanya itu, kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah, untuk menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).