"(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” tuturnya.
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh untuk Anak, Yuk Ajari Sekarang Bun! Singkat dan Mudah Dibaca
Baca Juga: Agar Tidak Diabetes, Begini Cara Mengolah Nasi Putih Jadi Lebih Sehat Ala dr. Zaidul Akbar
Kebijakan ini sejalan dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022, dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN ini, disebutkan Menkeu, masih tergolong rendah, dibandingkan dengan negara lainnya.
Di mana rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen, sedangkan di Indonesia sendiri hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.***