Tarif PPN Naik Jadi 11 Mulai Hari Ini, Kemenkeu Sebut Masih Tergolong Rendah

- 1 April 2022, 15:30 WIB
PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan
PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan /Unsplash/Kelly Sikkema

"(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” tuturnya.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh untuk Anak, Yuk Ajari Sekarang Bun! Singkat dan Mudah Dibaca

Baca Juga: Agar Tidak Diabetes, Begini Cara Mengolah Nasi Putih Jadi Lebih Sehat Ala dr. Zaidul Akbar

Kebijakan ini sejalan dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022, dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN ini, disebutkan Menkeu, masih tergolong rendah, dibandingkan dengan negara lainnya.

Di mana rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen, sedangkan di Indonesia sendiri hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah