Catat! Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022 yang Diterbitkan Kemenag

- 2 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Catat! Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022 yang Diterbitkan Kemenag
Ilustrasi. Catat! Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022 yang Diterbitkan Kemenag /Pixabay.com/Syaifulptak57

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), telah menerbitkan panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Panduan ini diterbitkan demi mewujudkan rasa aman dan nyaman, serta khusyuk, bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci, di tengah pandemi Covid-19.

Panduan ibadah ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Penyisihan Grup Piala Dunia Qatar 2022, Catat Duel Big Matchnya

Meski pandemi Covid-19 di Indonesia kian hari menunjukkan penurunan kasus, serta beberapa kebijakan sudah mengalami pelonggaran.

Namun, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, selalu ditekankan oleh Menag Yaqut, agar ibadah di bulan suci tahun ini dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Dalam kesempatan yang sama, Yaqut melarang pegawai Kemenag, untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama (bukber), sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," kata Yaqut.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x