Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Penyebab Batalnya Puasa yang Berkaitan dengan 5 Lubang Dalam Tubuh, Apa Saja?
Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Serta, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.
Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya, berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.***