Simak! Kemenkeu Rilis Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dan Tidak Dikenakan PPN 11 Persen per 1 April 2022

- 1 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi daftar barang dan jasa yang bebas dari naiknya PPN 11 Persen/Unsplash/@glenncarstenspeters
Ilustrasi daftar barang dan jasa yang bebas dari naiknya PPN 11 Persen/Unsplash/@glenncarstenspeters /

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Penyebab Batalnya Puasa yang Berkaitan dengan 5 Lubang Dalam Tubuh, Apa Saja?

Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Serta, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya, berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah