MAPAY BANDUNG - Mulai hari ini 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi menerapkan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik.
Penyesuaian tarif PPN ini naik 1 angka, dari semula 10 persen menjadi 11 persen.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenkeu merilis beberapa informasi, dan dua di antaranya adalah soal daftar barang dan jasa apa saja, yang terbebas dan yang tidak terkena tarif PPN 11 persen.
Baca Juga: Niat dan Cara Sholat Tarawih Bulan Ramadhan, Jangan Lewatkan! Pahala Besar Bagi Umat Islam
Dilansir MapayBandung.com dari siaran pers resmi Kementerian Keuangan, Jumat 1 April 2022, ada beberapa informasi yang mesti kita simak bersama.
Dalam keterangan Kemenkeu di siaran pers, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
1. Barang dan jasa tertentu bebas PPN
Berikut ini adalah barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;