Simak! Kemenkeu Rilis Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dan Tidak Dikenakan PPN 11 Persen per 1 April 2022

- 1 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi daftar barang dan jasa yang bebas dari naiknya PPN 11 Persen/Unsplash/@glenncarstenspeters
Ilustrasi daftar barang dan jasa yang bebas dari naiknya PPN 11 Persen/Unsplash/@glenncarstenspeters /

- Emas batangan dan emas granula;

- Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Baca Juga: Persib Gagal Menang di Laga Akhir Liga 1, Robert Beri Komentar Menohok

2. Barang dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN

Kemudian, adapula barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN, di antaranya:

- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh untuk Anak, Yuk Ajari Sekarang Bun! Singkat dan Mudah Dibaca

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah