Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Disebutkan, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Aan menjelaskan, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi, seperti berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), dan maksimal berkendara yaitu 80 km/jam.
Baca Juga: Menyentuh! Ini Pesan Marc Klok Usai Persib Gagal Jadi Juara Liga 1
Sedangkan untuk berkendara di tol luar kota, yakni minimal 60 km/jam, dan maksimal 100 km/jam.
Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera, lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan.
Bukti-bukti pelanggaran, nantinya akan dikirimkan ke alamat rumah pengendara.
Hingga saat ini, Korlantas Polri menyebutkan, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.***