Siap-siap! Melaju dengan Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Mulai April 2022

- 28 Maret 2022, 19:00 WIB
Mulai April akan dioperasikan kamera tilang kecepatan di sepanjang jalan Tol Jawa Timur hingga Jakarta
Mulai April akan dioperasikan kamera tilang kecepatan di sepanjang jalan Tol Jawa Timur hingga Jakarta /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO



MAPAY BANDUNG - Korlantas Polri mengungkapkan, akan mulai memasang speed kamera di sejumlah titik jalan tol.

Bagi pengendara yang terbukti melaju denga melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka akan dikenakan tilang.

Dan kebijakan ini, akan mulai diterapkan pada April 2022 mendatang.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Menurut Aan, kebijakan mengenai kecepatan kendaraan di jalan tol, diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013, tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," tutur Brigjen Pol Aan Suhanan, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Kisah Mistis di Balik Hutan Kota Baksil Bandung, Penampakan Hantu Boneka Hingga Karuhun Penjaga

Sambung Aan, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol, untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan bebas hambatan melebihi batas kecepatan.

Mulai April, apabila terbukti dan tertangkap melebihi batas kecepatan, maka pengendara akan dikenakan tilang.

Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan, batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Aan menjelaskan, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi, seperti berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km/jam), dan maksimal berkendara yaitu 80 km/jam.

Baca Juga: Menyentuh! Ini Pesan Marc Klok Usai Persib Gagal Jadi Juara Liga 1

Sedangkan untuk berkendara di tol luar kota, yakni minimal 60 km/jam, dan maksimal 100 km/jam.

Nantinya, pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera, lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan.

Bukti-bukti pelanggaran, nantinya akan dikirimkan ke alamat rumah pengendara.

Hingga saat ini, Korlantas Polri menyebutkan, sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x