MAPAY BANDUNG - Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat Indra Kusuma alias Indra Kenz.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melacak aset tersangka investasi bodong Binomo tersebut hingga ke crypto luar negeri.
Diduga, Crazy Rich Medan tersebut memiliki aset senilai Rp58 miliar yang disimpan dalam bentuk crypto luar negeri.
Hal itu diungkapkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu 26 Maret 2022.
"(Asetnya) masih terus bertambah, ada informasi masuk ke kita dugaan Rp58 miliar di crypto luar negeri," ungkap Whisnu.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 28 Maret 2022, Simak Syarat dan Biayanya
Mendapati temuan informasi aset tersebut, Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.
Selain menggandeng PPATK, penyidik juga turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengejar aset-aset Indra Kenz yang lain.
"Nanti berkembang lagi begitu temen-teman PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti di sini saja," jelasnya dikutip PMJ News.