Lampu Hijau! Sandiaga Uno Perbolehkan Konser Musik dan Ekonomi Kreatif Digelar, Asalkan Penuhi 2 Syarat Ini

- 27 Maret 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi konser musik.
Ilustrasi konser musik. /pixabay/stock snap/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), menyebutkan, bahwa ajang konser musik dan ekonomi kreatif sudah diperbolehkan untuk digelar.

Namun, sebelum melaksanakan gelaran konser musik dan ekonomi kreatif, ada 2 syarat yang perlu dipenuhi oleh pihak penyelenggara maupun penonton. Yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes), dan telah melakukan vaksinasi lengkap.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Baca Juga: Cegah Perkembangan dan Peradangan Kanker dengan Teh Penghancur Kanker ala dr. Zaidul Akbar Ini

Baca Juga: Terkuak Wujud Asli Yakjuj Makjuj! Wajah Mereka Mirip Orang-Orang Ini Kata Ustadz Abdul Somad

“Presiden (Joko Widodo) hadir sendiri, memerintahkan kami dan Polri, bahwa ajang musik dan ekonomi kreatif lainnya difasilitasi agar mendapatkan izin,” tutur Menparekraf Sandiaga Uno, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 27 Maret 2022.

Meski telah mendapatkan lampu hijau, Sandiaga Uno mengatakan, pihak penyelenggara maupun penonton, nantinya tetap perlu memenuhi 2 syarat utama, seperti menerapkan prokes dan vaksinasi lengkap.

"Arahan Bapak Presiden konser musik ini sudah bisa jalan, untuk pembatasan penonton nanti kami bicarakan bersama dengan penyelenggara. Yang penting sudah vaksin lengkap, 'booster' lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Instruksikan Seluruh SKPD dan BUMD Belanja Peroduk Lokal Bandung

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x