Tak hanya di kafe, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di kawasan Tangerang. Hasilnya, kepolisian mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamar Fauzan.
Baca Juga: Gegara Hadiah Doni Salmanan, Rizky Billar akan Jalani Pemeriksaan Polisi Pekan Depan
Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***