Fauzan Pakai Ganja Sejak 2010, Humas Polda Metro Jaya: Sempat Konsumsi Kopi Campur Ganja di Bekasi

- 19 Maret 2022, 10:30 WIB
Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis dalam konferensi pers kasusnya di Polres Metro Jakarta Barat.
Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis dalam konferensi pers kasusnya di Polres Metro Jakarta Barat. /Dok. PMJ News/Yeni

Tak hanya di kafe, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di kawasan Tangerang. Hasilnya, kepolisian mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamar Fauzan.

Baca Juga: Gegara Hadiah Doni Salmanan, Rizky Billar akan Jalani Pemeriksaan Polisi Pekan Depan

Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x