Covid-19 Melandai, Pemkot Bandung Cabut Aturan Ganjil Genap

- 19 Maret 2022, 06:00 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Asia Afrika Bandung, Jumat 13 Agustus 2021
Kendaraan melintas di Jalan Asia Afrika Bandung, Jumat 13 Agustus 2021 /Haidar Rais/ Mapay Bandung

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mencabut kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan.

Sebelumnya, Pemkot Bandung menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan di lima gerbang tol akses masuk Bandung.

Ganjil genap sengaja diterapkan oleh Pemkot Bandung untuk menekan penyebaran Covid-19.

Namun, karena situasi Covid-19 di Bandung sudah melandai kebijakan tersebut akhirnya dicabut.

"Sudah. Sudah ditutup, nggak ada lagi ganjil-genap," kata Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Bandung, Asep Kuswara dilansir MapayBandung.com dari Antara pada Jumat 18 Maret 2022.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Ada Gorengan yang Sehat Kata dr. Saddam Ismail, Baik Untuk Kesehatan

Biasanya pada saat ganjil-genap diberlakukan, kendaraan mulai dibatasi setiap akhir pekan mulai dari pukul 14.00 WIB.

Setiap hari Jumat, ganjil genap diberlakukan di lima gerbang tol, yakni gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Muhammad Toha, dan Buahbatu.

Karena kebijakan tersebut sudah dicabut, maka pengemudi kendaraan dari luar kota kini bisa leluasa untuk masuk ke Bandung karena tidak akan diputarbalikkan petugas.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x