Keras! Mendag Akan Sanksi Distributor yang Main-main Menimbun Minyak Goreng

- 19 Februari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi.  Menteri perdagangan (Mendag) akan memberikan sanksi terhadap distributor yang menimbun minyak goreng.
Ilustrasi. Menteri perdagangan (Mendag) akan memberikan sanksi terhadap distributor yang menimbun minyak goreng. //pixabay/HomeMaker

Baca Juga: Jarang Diketahui, 3 Pohon Ini Jadi Sarang Kerajaan Tuyul Kata Pakar Supranatural Mbah Yadi

Lutfi menambahkan, distribusi penjualan minyak goreng dengan harga Rp10.500/liter akan dilakukan di enam pasar di Kota Surabaya yang dipantau tim inflasi.

Keenam pasar tersebut yakni Pasar Keputran, Pasar Tambakrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, Pasar Genteng, dan Pasar Wonokromo Waru.

“Kemendag akan memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia,” ujarnya.

Di pasar, Mendag juga meninjau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok lainnya.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Berikut Link Streaming Persija Jakarta vs Persik Kediri di Liga 1

Menurutnya, harga bahan pokok di pasar tersebut masih stabil dan terkendali, hanya minyak goreng curah yang masih relatif tinggi.

Lutfi pun memastikan harga minyak goreng curah tersebut segera stabil sesuai aturan pemerintah yaitu Rp11.500 per liter.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah