MAPAY BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan jawaban menohok menanggapi tudingan pemerintah yang memakai dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, usai pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), polemik terus bermunculan.
Salah satunya adalah kecurigaan masyarakat yang menduga bahwa pemerintah bakal memakai uang JHT yang semestinya menjadi hak para pekerja.
"Tidak benar (JHT dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun," tegasnya dalam keterangan resminya, Rabu 17 Februari 2022.
Selain itu, Ida pun memastikan pencairan pun dilakukan dengan mudah. Sehingga, uang yang menjadi hak para pekerja itu tak terganggu.
"Dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Baca Juga: Resmi! Inilah Nama Anggota Tetap KPU dan Bawaslu RI yang Akan Dilantik Presiden Jokowi
Di sisi lain, Ida Fauziyah menghormati gugatan yang dilakukan sejumlah pihak ke MA.