Kasus Covid-19 Omicron Melonjak, Kemenag Minta Kepala Madrasah Terapkan PJJ

- 31 Januari 2022, 21:15 WIB
Petugas kewilayahan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekolah yang siswa dan gurunya kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena jumlah kasus terkonfirmasi lebih dari 5 persen.
Petugas kewilayahan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekolah yang siswa dan gurunya kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena jumlah kasus terkonfirmasi lebih dari 5 persen. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

MAPAY BANDUNG - Kasus positif Covid-19 kembali naik seiring dengan adanya varian baru Omicron. Kementerian Agama memberikan kewenangan kepada Kepala Madrasah untuk menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron.

“Kepala Madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Ishom Yusqi di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

“Kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Baca Juga: Terungkap Bukti Tembok Besar China Jadi Tempat Yakjuj Makjuj, Ustadz Khalid Basalamah: Ada Potongan Tembaga

Menurut Ishom, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19.

Surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah negeri dan swasta (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).

Surat Edaran ini, lanjut Ishom, diterbitkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.

Baca Juga: Selain Enak Jenis Buah-buahan Ini Kata dr. Saddam Ismail Ampuh untuk Mengatasi Anemia, Sudah Tahu?

Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x