Kasus Covid-19 Omicron Melonjak, Kemenag Minta Kepala Madrasah Terapkan PJJ

- 31 Januari 2022, 21:15 WIB
Petugas kewilayahan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekolah yang siswa dan gurunya kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena jumlah kasus terkonfirmasi lebih dari 5 persen.
Petugas kewilayahan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekolah yang siswa dan gurunya kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena jumlah kasus terkonfirmasi lebih dari 5 persen. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Edaran ini mengatur bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.

Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Ini Makanan yang Ampuh Jaga Kesehatan Paru-paru Kata dr. Saddam Ismail

Aturan lainnya, Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

Kepala Madrasah dan Satgas Covid-19 Madrasah juga wajib memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masingmasing satuan pendidikannya.

Terakhir, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah