MAPAY BANDUNG - Pria berinisial AF ditangkap polisi di rumah kontrakannya Pancoran Mas, Depok, Minggu 30 Januari 2022.
Dia ditangkap usai diduga menjadi pelaku pemerasan dengan modus pura-pura jadi korban tabrik lari yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, AF terancam pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun.
Dia akan dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan motif pelaku melancarkan aksinya.
Dia menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin.
AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.
"Karena butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ungkap Budi dikutip MapayBandung.com dari PMJ News.