Pelaku Pemerasan dengan Modus Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari Terancam 4 Tahun Penjara

- 30 Januari 2022, 21:30 WIB
Modus kejahatan seorang pria berpura-pura ditabrak lari dan meneriaki pengendara mobil sebagai maling.
Modus kejahatan seorang pria berpura-pura ditabrak lari dan meneriaki pengendara mobil sebagai maling. /Tangkapan layar Instagram/@magelang_raya



MAPAY BANDUNG - Pria berinisial AF ditangkap polisi di rumah kontrakannya Pancoran Mas, Depok, Minggu 30 Januari 2022.

Dia ditangkap usai diduga menjadi pelaku pemerasan dengan modus pura-pura jadi korban tabrik lari yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, AF terancam pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun.

Dia akan dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan.

Baca Juga: Asam Lambung Hingga Infeksi Paru-Paru Bisa Sembuh dengan Minum Air Rebusan dari dr. Zaidul Akbar Ini, Cobain

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan motif pelaku melancarkan aksinya.

Dia menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin.

AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.

"Karena butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ungkap Budi dikutip MapayBandung.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x