Jelang Nataru, Pemerintah Antisipasi Potensi Peningkatan Mobilitas 11 Juta Orang

- 10 Desember 2021, 12:45 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito /dok Satgas Penanganan Covid-19

Di antaranya, di bulan Oktober, November dan Desember 2021. Khususnya setelah diumumkannya pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Survei oleh Balitbang Kemenhub ini diikuti 49 ribu responden secara nasional secara online. Wilayah terbanyak responden adalah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Heboh Kabar Temuan Omicron di Bekasi Beredar di Masyarakat, Kemenkes Tegaskan 'Itu Tidak Benar'

Hasilnya, bahwa dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.

Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7% atau sekitar 2,3 juta orang. Selain melakukan survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainnya. Hal ini dalam rangka menyusun kebijakan pengendalian transportasi.

"Masukan ini tentu menjadi bahan pertimbangan yang sangat, sangat penting bagi kami untuk menyusun peraturan terkait dengan pengendalian transportasi," ungkapnya.

Oleh karena itu mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat di saat Nataru dengan prediksi angka tersebut, secara umum kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda. Baik itu di darat, laut udara dan kereta api.

Aturan umumnya, pertama, meliputi syarat perjalanan domestik. Kemenhub memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.

Baca Juga: Kisah Nyata! Pria Ini Dibawa ke Alam Ghaib oleh Kuntilanak Penghuni Makam Dekat Lanud Husein Sastranegara

Antara lain adanya kartu Vaksin, hasil negatif PCR atau antigen dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah