Ada Unsur Eksploitasi Anak, Kementerian PPPA Minta Guru Pemerkosa 12 Murid di Bandung Dijerat Hukuman Berlapis

- 9 Desember 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Pixabay.com/educadormarcossv

Diketahui, saat ini Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung, untuk menangani dan melakukan pemulihan terhadap korban.

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," tambahnya.

Sebagai informasi, HW (36) telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan atas kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya, di salah satu lembaga pendidikan keagamaan Kota Bandung.

Baca Juga: Peringati Hari Antikorupsi Dunia 2021, Ketua KPK: Korupsi Harus Dilawan Bersama Layaknya Covid-19

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan, kejadian tersebut telah terjadi pada 2016-2021, dan perkara itu sudah masuk ke pengadilan.

Pada Selasa 7 Desember, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi, dan saksi yang dihadirkan merupakan para saksi korban.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung secara tertutup.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x