MAPAY BANDUNG - Anggota DPRD Kota Bandung Komisi D dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga menilai oknum guru berinisial HW, yang perkosa 12 anak didiknya layak diberi hukuman seumur hidup
“Hukuman seumur hidup seharusnya sudah dapat diberikan berdasarkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, karena yang bersangkutan berprofesi sebagai pendidik dan menimbulkan korban lebih dari satu, atau minimal hukumannya 25 tahun plus kebiri kimia,” Kata Awangga, Kamis, 9 Desember 2021.
Menurut Kang Awang sapaan akrab Rendiana Awangga, hukuman seumur hidup harus diterapkan agar menjadi efek jera kepada pelaku, juga bagi orang yang memiliki niatan melakukan hal serupa.
Baca Juga: Ngeri! Cerita Karyawan Bank di Bandung Diganggu Kuntilanak yang Menyerupai Manusia, Begini Ceritanya
“Hukum harus dapat memberikan efek jera bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada orang yang memilki niat tidak baik lainnya, karena saya menilai Indonesia sudah masuk dalam tahap darurat kekerasan seksual, pemerintah harus memperlihatkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap penangan kekerasan seksual,” tambahnya.
Terakhir Kang Awang mengaku akan memanggil berbagai pihak terkait terkait kasus yang mencemarkan lembaga pendidikan keagamaan dan Kota Bandung itu.
Hal ini pun bertujuan sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa.
Baca Juga: Cokelat Ternyata Bisa Menyehatkan Jantung, Konsumsi dengan Cara Ini Kata dr. Zaidul Akbar