Ada Unsur Eksploitasi Anak, Kementerian PPPA Minta Guru Pemerkosa 12 Murid di Bandung Dijerat Hukuman Berlapis

- 9 Desember 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Pixabay.com/educadormarcossv

MAPAY BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), mengutuk keras tindakan bejat seorang guru yang memperkosa 12 santriwati di Kota Bandung.

Pelaku HW (36) diketahui telah memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan, serta tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.

Maka dari itu, Kementerian PPPA meminta agar guru tersebut dijerat dengan hukuman yang berlapis, dan seberat-beratnya.

Seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 9 Desember 2021, Kementerian PPPA menilai hukuman seperti kebiri tidaklah cukup.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Kutuk Keras Oknum Guru yang Perkosa 12 Murid, Ini Pernyataan Lengkapnya

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," tutur Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.

Sebab, hukuman kebiri itu hanya untuk kasus pemerkosaannya saja, tidak dengan kasus eksploitasi anak. Maka dari itu, Nahar meminta HW dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis.

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," ucap Nahar.

Baca Juga: Hari Ini, Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa Resmi Dilantik sebagai Danjen Kopassus

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x