Ada Unsur Eksploitasi Anak, Kementerian PPPA Minta Guru Pemerkosa 12 Murid di Bandung Dijerat Hukuman Berlapis

- 9 Desember 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Pixabay.com/educadormarcossv

MAPAY BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), mengutuk keras tindakan bejat seorang guru yang memperkosa 12 santriwati di Kota Bandung.

Pelaku HW (36) diketahui telah memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan, serta tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan.

Maka dari itu, Kementerian PPPA meminta agar guru tersebut dijerat dengan hukuman yang berlapis, dan seberat-beratnya.

Seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 9 Desember 2021, Kementerian PPPA menilai hukuman seperti kebiri tidaklah cukup.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Kutuk Keras Oknum Guru yang Perkosa 12 Murid, Ini Pernyataan Lengkapnya

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," tutur Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.

Sebab, hukuman kebiri itu hanya untuk kasus pemerkosaannya saja, tidak dengan kasus eksploitasi anak. Maka dari itu, Nahar meminta HW dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis.

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," ucap Nahar.

Baca Juga: Hari Ini, Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa Resmi Dilantik sebagai Danjen Kopassus

Diketahui, saat ini Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Barat dan Kota Bandung, untuk menangani dan melakukan pemulihan terhadap korban.

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," tambahnya.

Sebagai informasi, HW (36) telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan atas kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya, di salah satu lembaga pendidikan keagamaan Kota Bandung.

Baca Juga: Peringati Hari Antikorupsi Dunia 2021, Ketua KPK: Korupsi Harus Dilawan Bersama Layaknya Covid-19

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan, kejadian tersebut telah terjadi pada 2016-2021, dan perkara itu sudah masuk ke pengadilan.

Pada Selasa 7 Desember, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi, dan saksi yang dihadirkan merupakan para saksi korban.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung secara tertutup.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x