Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020," tambah Jokowi.
Baca Juga: 5 Jenis Burung Perkutut yang Dipercaya Dapat Menangkal Serangan Santet, Sihir, dan Ilmu Hitam
Hal ini Jokowi sampaikan di Istana Negara, yang didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan.
Serta ada pula, Menteri Korodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, mengambil putusan untuk menolak UU Cipta Kerja rancangan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis 25 November 2021.
MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangat bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.***