Jokowi Pastikan Segera Laksanakan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

- 29 November 2021, 16:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri keterangan pers soal UU Ciptakerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri keterangan pers soal UU Ciptakerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021 /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

MAPAY BANDUNG - Pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Senin 29 November 2021.

Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Varian B11529 Masuk, Indonesia Resmi Tutup Akses Perjalanan WNA dari Afrika

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Presiden.

Dalam pernyataannya, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diusulkan Jadi Calon Presiden 2024 oleh Partai Hanura Jawa Barat

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini juga masih tetap berlaku.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x