MAPAY BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) RI, belum lama ini memutuskan untuk menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
MK menilai, UU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," tutur Jokowi, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 30 November 2021.
Baca Juga: Siapa E-Commerce yang Paling Unggul di Indonesia Tahun 2021?
Baca Juga: Nggak Ada Akhlak! Pengendara Mobil Ini Terekam CCTV Gondol Kotak Amal di Salahsatu Masjid di Bandung
Namun, Jokowi tetap akan memerintahkan menteri terkait untuk menindaklanjuti putusan MK itu.
"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," ujarnya.
Seperti diketahui, MK telah memerintahkan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, kepada para pembentuk UU Cipta Kerja.