MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti.
Setidaknya, larangan cuti itu akan diberlakukan sejalan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang berpotensi meningkat saat akhir tahun.
Baca Juga: Jadwal, Preview, dan Link Streaming Chelsea vs MU di Liga Inggris Malam Ini
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Final Indonesia Open 2021: Ayo Dukung Perjuangan The Minions
Seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 28 November 2021, larangan tersebut juga tertulis dalam Surat Edaran Menpan-RB.
Yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menilai, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan lonjakan gelombang ketiga Covid-19 di akhir tahun.
Pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE tersebut.