Ingat! ASN Dilarang Cuti Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru, Simak Tanggalnya

- 28 November 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi ASN Kota Bandung..
Ilustrasi ASN Kota Bandung.. /Dok PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti.

Setidaknya, larangan cuti itu akan diberlakukan sejalan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang berpotensi meningkat saat akhir tahun.

Baca Juga: Jadwal, Preview, dan Link Streaming Chelsea vs MU di Liga Inggris Malam Ini

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Final Indonesia Open 2021: Ayo Dukung Perjuangan The Minions

Seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 28 November 2021, larangan tersebut juga tertulis dalam Surat Edaran Menpan-RB.

Yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo menilai, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan lonjakan gelombang ketiga Covid-19 di akhir tahun.

Pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE tersebut.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x