Meski dikecualikan, para ASN tetap harus memperhatikan hal-hal terkait pencegahan Covid-19.
Seperti mengetahui peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Ada pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang perlu diperhatikan.
Serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dam menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***