Ingat! ASN Dilarang Cuti Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru, Simak Tanggalnya

- 28 November 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi ASN Kota Bandung..
Ilustrasi ASN Kota Bandung.. /Dok PRFMNEWS.

Meski dikecualikan, para ASN tetap harus memperhatikan hal-hal terkait pencegahan Covid-19.

Seperti mengetahui peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Ada pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang perlu diperhatikan.

Serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dam menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah