MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
PPKM Level 3 akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Sejalan dengan pemerintah, Polri juga akan menggelar Operasi Lilin untuk pengamanan dan pencegahan Covid-19, yang akan dilaksanakan 4 hari sebelum PPKM Level 3 Nataru diberlakukan.
Baca Juga: Profil Kwon Na Ra, Pemeran Min Sang Woon Sosok Wanita Reinkarnasi Dalam Drama Bulgasal
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Operasi Lilin akan digelar 4 hari sebelum pelaksanaan PPKM Level 3 Nataru, yakni pada 20 Desember 2021.
"Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," tutur Dedi dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 27 November 2021.
Baca Juga: Amalan Sederhana Ini Ampuh untuk Menolak Bala Kata Syekh Ali Jaber, Yuk Kita Kerjakan
Hal ini harus menjadi perhatian masyarakat, sebab ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum bepergian keluar rumah.
Antara lain seperti Surat Keluar Masuk (SKM), bukti keterangan vaksin dosis ke-2, dan hasil negatif swab antigen maupun PCR.