Persyaratan ini wajib dibawa warga, saat hendak bepergian untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro.
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," ujarnya.
Baca Juga: Gegara Bersihkan Pasar, Dedi Mulyadi Dilaporkan Ormas ke Mahkamah Kehormatan Dewan
Adapun saat menjelang perayaan tahun baru 2022 nanti, Polri mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah, sebab ada larangan untuk menggelar kegiatan perayaan malam tahun baru.
Beberapa kegiatan lainnya yang dilarang antara lain, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.
"Di sini sama untuk tempat perayaan tahun baru diimbau masyarakat di rumah saja. Kemudian untuk event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan," pungkasnya.***