Siap-siap! Polri Akan Gelar Operasi Lilin Berbarengan dengan PPKM Level 3 Nataru

- 27 November 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas: Satlantas Polresta Bogor kembali melakukan Operasi Patuh Lodaya di 6 titik dan akan melakukan razia karena ditemukan masih banyak pelanggar.
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas: Satlantas Polresta Bogor kembali melakukan Operasi Patuh Lodaya di 6 titik dan akan melakukan razia karena ditemukan masih banyak pelanggar. /Dok PRFM.

Persyaratan ini wajib dibawa warga, saat hendak bepergian untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro.

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," ujarnya.

Baca Juga: Gegara Bersihkan Pasar, Dedi Mulyadi Dilaporkan Ormas ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Adapun saat menjelang perayaan tahun baru 2022 nanti, Polri mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah, sebab ada larangan untuk menggelar kegiatan perayaan malam tahun baru.

Beberapa kegiatan lainnya yang dilarang antara lain, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.

"Di sini sama untuk tempat perayaan tahun baru diimbau masyarakat di rumah saja. Kemudian untuk event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah