Siap-siap! Polri Akan Gelar Operasi Lilin Berbarengan dengan PPKM Level 3 Nataru

- 27 November 2021, 15:38 WIB
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas: Satlantas Polresta Bogor kembali melakukan Operasi Patuh Lodaya di 6 titik dan akan melakukan razia karena ditemukan masih banyak pelanggar.
Ilustrasi polisi tilang mobil yang melanggar aturan lalu lintas: Satlantas Polresta Bogor kembali melakukan Operasi Patuh Lodaya di 6 titik dan akan melakukan razia karena ditemukan masih banyak pelanggar. /Dok PRFM.



MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

PPKM Level 3 akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Sejalan dengan pemerintah, Polri juga akan menggelar Operasi Lilin untuk pengamanan dan pencegahan Covid-19, yang akan dilaksanakan 4 hari sebelum PPKM Level 3 Nataru diberlakukan.

Baca Juga: Profil Kwon Na Ra, Pemeran Min Sang Woon Sosok Wanita Reinkarnasi Dalam Drama Bulgasal

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Operasi Lilin akan digelar 4 hari sebelum pelaksanaan PPKM Level 3 Nataru, yakni pada 20 Desember 2021.

"Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," tutur Dedi dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: Amalan Sederhana Ini Ampuh untuk Menolak Bala Kata Syekh Ali Jaber, Yuk Kita Kerjakan

Hal ini harus menjadi perhatian masyarakat, sebab ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum bepergian keluar rumah.

Antara lain seperti Surat Keluar Masuk (SKM), bukti keterangan vaksin dosis ke-2, dan hasil negatif swab antigen maupun PCR.

Persyaratan ini wajib dibawa warga, saat hendak bepergian untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro.

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," ujarnya.

Baca Juga: Gegara Bersihkan Pasar, Dedi Mulyadi Dilaporkan Ormas ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Adapun saat menjelang perayaan tahun baru 2022 nanti, Polri mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah, sebab ada larangan untuk menggelar kegiatan perayaan malam tahun baru.

Beberapa kegiatan lainnya yang dilarang antara lain, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.

"Di sini sama untuk tempat perayaan tahun baru diimbau masyarakat di rumah saja. Kemudian untuk event-event perayaan tahun baru itu ditiadakan," pungkasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah