Ingat! ASN Dilarang Cuti Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru, Simak Tanggalnya

- 28 November 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi ASN Kota Bandung..
Ilustrasi ASN Kota Bandung.. /Dok PRFMNEWS.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional.

Meski PPKM Level 3 Nataru akan diberlakukan tanggal 24 Desember, untuk ASN larangan cuti ini akan dimulai dari 20 Desember 2021.

Baca Juga: Merinding! Kisah Nyata Security Diikuti Kuntilanak Menyeramkan di Kolam Renang Bandung

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap 2 Cara Tingkatkan Kekebalan Tubuh Menurut Islam

Namun, ada beberapa larangan yang dikecualikan. Seperti, cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada pula jika alasan cuti tersebut dinilai penting, maka ASN akan diperbolehkan untuk mengambil cuti.

Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan Work From Office (WFO).

Bagi ASN yang akan melaksanakan tugas dinas ke luar daerah, harus mendapatkan surat tugas yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Dua), atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: 6 Khasiat Susuk Kembang Kantil Sebagai Sarana Pengasihan, Salahsatunya Tanpa Pantangan

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah