Daerah Wisata Favorit Termasuk Bandung Pasti Terapkan PPKM Level 3 Khusus, Ini Aturan Lengkapnya

- 24 November 2021, 14:47 WIB
Sejumlah wisatawan sudah terlihat berkunjung ke The Great Asia Africa, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, di hari kedua pembukaan kembali objek wisata tersebut, Minggu (14/6/2020).*
Sejumlah wisatawan sudah terlihat berkunjung ke The Great Asia Africa, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, di hari kedua pembukaan kembali objek wisata tersebut, Minggu (14/6/2020).* /RIZKY PERDANA/PRFM

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," tulis Inmendagri tersebut.

Pemerintah setempat pun wajib memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak dengan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup," tegasnya.

Baca Juga: Update Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Di samping itu aturan lain untuk tempat wisata favorit di Indonesia antara lain:

- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” tandas Mendagri menutup instruksinya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x