MAPAY BANDUNG - Pemerintah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai berlaku hari ini 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, aturan PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia pada masa libur Nataru ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persiraja vs Persib di Liga 1 2021 Tayang di Indosiar Malam Ini
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy, Kamis 18 November 2021 lalu.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilaya di Indonesia.
Aturan tersebut mengatur tentang apa saja kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga: Cantik Sehat Berkilau, Ini Rahasia Rambut Hitam Alami Bebas Uban Kata dr. Zaidul Akbar
Adapun kegiatan yang dilarang selama aturan PPKM Level 3 ialah sebagai berikut: