Simak Lagi! Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

- 24 November 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi penutupan Jalan di wilayah Kota Bandung di masa PPKM.
Ilustrasi penutupan Jalan di wilayah Kota Bandung di masa PPKM. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai berlaku hari ini 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, aturan PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia pada masa libur Nataru ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persiraja vs Persib di Liga 1 2021 Tayang di Indosiar Malam Ini

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy, Kamis 18 November 2021 lalu.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilaya di Indonesia.

Aturan tersebut mengatur tentang apa saja kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Cantik Sehat Berkilau, Ini Rahasia Rambut Hitam Alami Bebas Uban Kata dr. Zaidul Akbar

Adapun kegiatan yang dilarang selama aturan PPKM Level 3 ialah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x