MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru atau Nataru.
PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sejalan dengan aturan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan menambah aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM saat PPKM Level 3 mendatang.
"SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Rizal Patria dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 24 November 2021.
Menurut Ahmad Riza Patria, opsi SIKM masih terus dibahas karena PPKM Level 3 seluruh Indonesia hanya berlaku selama satu minggu, pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"PPKM level tiga hanya dalam satu minggu nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," ujarnya.
Baca Juga: Atletico Madrid vs AC Milan: Jadwal, Preview, dan Link Live Streaming Big Match Liga Champions
Baca Juga: PSSI Bocorkan 4 Pemain Ini Akan Segera Dinaturalisasi, Siapa Saja Mereka?