Daerah Wisata Favorit Termasuk Bandung Pasti Terapkan PPKM Level 3 Khusus, Ini Aturan Lengkapnya

- 24 November 2021, 14:47 WIB
Sejumlah wisatawan sudah terlihat berkunjung ke The Great Asia Africa, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, di hari kedua pembukaan kembali objek wisata tersebut, Minggu (14/6/2020).*
Sejumlah wisatawan sudah terlihat berkunjung ke The Great Asia Africa, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, di hari kedua pembukaan kembali objek wisata tersebut, Minggu (14/6/2020).* /RIZKY PERDANA/PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah memastikan bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara khusus bagi daerah destinasi pariwisata favorit mulai 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun, daerah destinasi pariwisata favorit tersebut antara lain, Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan beberapa daerah lain.

Selain itu, tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota wajib menerapkan protokol kesehatan yang baik.

Kemudian, aturan ganjil genap pun diminta untuk diterapkan di setiap destinasi wisata favorit.

Baca Juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Pemberlakuan SIKM

"Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November lalu itu pun tertulis, protokol kesehatan wajib diterapkan secara lebih ketat.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)," tambahnya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tetap Usut Kasus Pengaturan Skor, Meski Satgas Antimafia Bola Telah Dinonaktifkan

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x