Marak Kasus Kejahatan Seksual Melalui Telepon, Direskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 48 WNA

- 14 November 2021, 11:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dan jajarannya memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dan jajarannya memberikan keterangan pers. /PMJ News

Tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE, Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x