Marak Kasus Kejahatan Seksual Melalui Telepon, Direskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 48 WNA

- 14 November 2021, 11:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dan jajarannya memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dan jajarannya memberikan keterangan pers. /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kejahatan seksual melalui telepon marak terjadi.

Menanggapi kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 48 warga negara asing atau WNA atas tindak kejahatan ini, Jumat 12 November malam.

Dari hasil penangkapan, terungkap 48 WNA itu berasal dari China dan Vietnam.

Baca Juga: Jelang Balapan MotoGP Valencia 2021, Ini Deretan Rekor Valentino Rossi yang Sulit Terpecahkan di MotoGP

"48 tersangka yang berhasil kita amankan dari tiga TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 14 November 2021.

Direskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap ke-48 orang ini di 3 tempat kejadian perkara.

Tiga tempat itu berada si Ruko 22 Jalan Cengkeh Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.

Baca Juga: Pejalan Kaki di Bandung Tewas Tertabrak Sepeda Motor di Pasteur, Begini Kronologinya

Baca Juga: Siap-Siap, Besok Polisi Gelar Razia Kendaraan di Bandung, Ini Kendaraan yang Diperiksa

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x