Inmendagri Keluar, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut

- 29 Oktober 2021, 08:35 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan Pemilu 2024 digelar bulan April atau Mei 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan Pemilu 2024 digelar bulan April atau Mei 2024. /Dok: Humas Setkab

MAPAY BANDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 yang membahas soal aturan perjalanan transportasi Pesawat, Kereta Api, dan Kapal Laut.

Dalam Inmendagri itu pun membahas aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa dan Bali.

Aturan perjalanan terbaru ini diketahui berlaku hingga 1 November 2021 mendatang.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Kota Bandung: Kapasitas Bioskop Bertambah Jadi 70 Persen

Diketahui, untuk penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat wajib menyertakan surat bebas Covid-19 RT-PCR yang dilakukan minimal h-3 sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut mengganti kebijakan lama soal rentang waktu pemberlakuan PCR yang semula hanya 2 hari.

"Menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali dan PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali," tulis kebijakan tersebut.

Baca Juga: Simak! Aturan Terbaru Resepsi Pernikahan di Kota Bandung Selama PPKM Level 2

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api hanya menunjukan antigen.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x